Yang Harus di Ketahui Oleh Setiap Muslimah


Hal-Hal Yang Harus di Ketahui Oleh Setiap Muslimah

Kebanyakan saudari muslimah secara tidak sadar atau karena belum
tahu hukumnya dalam islam, melakukan hal-hal yang tidak sesuai syariat
islam. Hal-hal yang dilarang keras bahkan pelakunya diancam siksaan
yang pedih. Padahal Allah sudah memberikan tuntunan dan peringatan
serta balasan atas perbuatan yang dilakukan. Dalam tulisan ini akan kami
jelaskan beberapa hal yang sangat penting untuk diketahui kemudian
3

dilaksanakan oleh setiap wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir
dalam kehidupan mereka sehari-hari, hal-hal tersebut diantaranaya:

1. Kewajiban memakai Jilbab
Masih saja ada yang menanyakan(menyangsikan) kewajiban
berjilbab. Padahal dasar hukumnya sudah jelas yaitu:

o Surat Al-Ahzab ayat 59 (33:59) : Hai Nabi katakanlah

kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-
istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan
hijab keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya
mereka lebihi mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

o

Surat An-Nuur: ayat 31 (24:31) : Katakanlah kepada wanita
yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasanny, kecuali yang biasa tampak
padanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung
kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putra-putri mereka atau putra-putri
suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-
putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam,
atau buda-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
lelaki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau
anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah
mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada
Allah hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung ”

“(Ini adalah) satu surat yang kami turunkan dan kami
wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)
nya, dan kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas,
agar kamu selalu mengingatinya”. (An-Nuur:1)

Ayat pertama Surat An-Nuur yang mendahului ayat-ayat
yang lain. Yang berarti hukum-hukum yang berada di surat
itu wajib hukumnya.

o

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya:
“Janganlah
kaum
wanita
menampakkan
sedikitpun
dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi (yang
bukan mahram/halal nikah), kecuali yang tidak mungkin
disembunyikan.”

o Ibnu

Masud berkata : Misalnya selendang dan kain
lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang biasa
dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian
bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa
baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”

o Al-Qurthubi berkata: Pengecualian itu adalah pada wajah

o

dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa
yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma
binti Abu Bakr menemui Rasulullah shalallohu ‘alahi wa
sallam sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah
berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai Asma !
Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa
haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat,
kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak
tangannya. Semoga Allah memberi Taufik dan tidak ada
Rabb selain-Nya.”

Juga berdasarkan sabda Nabi shalallohu ‘alahi wa sallam:
“Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang
laki-laki yang meninggalkan jamaah kaum muslimin dan
mendurhakai imamnya (penguasa) serta meninggal dalam
keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang
melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang
wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya
telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia
bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Ahmad VI/
19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan
perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang
wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki.
(Fathul Bayan VII/19).

Masihkah menyangsikan kewajiban mamakai Jilbab?

2. Menggunjing, Gosip = Ghibah.

Maaf saudari muslimah, ini juga sangat2 sering dilakukan tanpa
sadar. Begitu saja terjadi dan tiak terasa bahwa itu salah satu dosa,
karena begitu biasanya. Definisi ghibah dapat kita lihat dalam hadits
Rasulullah berikut ini:

“Ghibah ialah engkau menceritakan saudaramu tentang sesuatu
yang ia benci.” Si penanya kembali bertanya, “Wahai Rasulullah,
bagaimanakah pendapatmu bila apa yang diceritakan itu benar
ada padanya ?” Rasulullah menjawab, “kalau memang benar ada
padanya, itu ghibah namanya. Jika tidak benar, berarti engkau
telah berbuat buhtan (mengada-ada).” (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu
Dawud, dan Ahmad).

Berdasarkan hadits di atas telah jelas bahwa definisi ghibah
yaitu menceritakan tentang diri saudara kita sesuatu yang ia
benci meskipun hal itu benar. Ini berarti kita menceritakan dan
menyebarluaskan keburukan dan aib saudara kita kepada orang
lain. Allah sangat membenci perbuatan ini dan mengibaratkan
pelaku ghibah seperti seseorang yang memakan bangkai
saudaranya sendiri. Allah berfirman:

” Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari
prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan
janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah
sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah
seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang
sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima
taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)

3. Menjaga Suara

Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita
dengarkan di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan
televisi. Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC
karena memang termasuk modal utamanya adalah suara yang indah
dan merdu. Begitu mudahnya wanita memperdengarkan suaranya
yang bak buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu
Wa Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan:

“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara
sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam
hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al Ahzab: 32)

Rasulullah
Shallallahu
‘Alaihi
Wasallam
juga
telah
bersabda : “Wanita itu adalah aurat, apabila ia keluar rumah maka
syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan laki-
laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan
syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash
Shahihul Musnad, 2/36).

Sebagai muslimah harus menjaga suara saat berbicara dalam batas
kewajaran bukan sengaja dibikin mendesah-desah, mendayu-dayu,
merayu, dan semisalnya. Wallahu a’lam

4. Mencukur alis mata.

Abdullah bin Mas’ud RadhiyAllohu ‘anhu, dia berkata :

“Alloh Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita yang mencukur
alisnya dan wanita yang minta dicukurkan alisnya, wanita yang
minta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang
mereka semua merubah ciptaan Alloh”.

Mencukur alis atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang
belum menikah atau sudah menikah, dengan alasan mempercantik
diri untuk suami atau lainnya tetap diharamkan, sekalipun
disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk merubah
penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang
sebaik- baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat
bagi pelakunya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah
haram.

5. Memakai Wangi-wangian: Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya
ia berkata: Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda:

“Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati
kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah
pezina.” (Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari
Zainab
Ats-Tsaqafiyah
shalallohu ‘alahi wa sallam:

“Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju
masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai)
wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah).

Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah: Bahwa seorang wanita
berpapasan dengannya dan bau wewangian tercium olehnya. Maka
Abu Hurairah berkata :

Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia
menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah
saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar
Rasulullah bersabda : “Jika seorang wanita keluar menuju masjid
sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak
menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu
mandi.” (Al-Baihaqi III/133).

Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan
membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata :

“Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi
wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan
dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki” (Al-Munawi :
Fidhul Qadhir).

bahwasannya

Syaikh Albani mengatakan: Jika hal itu saja diharamkan bagi
wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya
bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ?
Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar
dosanya. Berkata Al-Haitsami dalam AZ-Zawajir II/37

“Bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai
wewangian dan berhias adalah termasuk perbuatan dosa besar meskipun
suaminya mengizinkan”.

Selanjutnya tentang pakaian seorang muslimah. Fenomena jilbab sangat
bagus saat ini, tetapi sangat disayangkan dalam pelaksanaannya masih
jauh dari yang disyariatkan, jilbab gaul istilahnya.

6. Memakai Pakaian transparan dan membentuk tubuh/ketat

Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali tidak
trasparan. Jika transparan, maka hanya akan mengundang fitnah
(godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah
telah bersabda : “Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang
berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti
punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum
wanita yang terkutuk.” (At-Thabrani Al-Mujamusshaghir : 232).

Di dalam hadits lain terdapat tambahan yaitu : “Mereka tidak akan masuk
surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu
dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.” (HR.Muslim).

Ibnu Abdil Barr berkata : “Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum
wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati
(menggambarkan) bentuk tubuhnya dans tidak dapat menutup atau
menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi
hakekatnya telanjang.”(Tanwirul Hawalik III/103).

Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsanya Umar bin Al-Khattab pernah
memakai baju Qibtiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna
putih) kemudian Umar berkata : “Jangan kamu pakaikan baju ini untuk
istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin,
Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari
arah depan maupun belakang, namun aku tidak melihatnya sebagai
pakaian yang tipis !. Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis,namun
ia menggambarkan lekuk tubuh.” (H.R. Al-Baihaqi II/234-235).

Usamah bin Zaid pernah berkata: Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam
pernah memberiku baju Qibtiyah yang tebal yang merupakan baju

yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku
pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku: “Mengapa kamu tidak
mengenakan baju Qibtiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaikan baju itu
pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju
dalam di balik Qibtiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa
menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi : Al-Hadits Al-
Mukhtarah I/441).

Aisyah pernah berkata: ” Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan
tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan
izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya (Ibnu Sad VIII/
71).

Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang
wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh
pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel)” (Ibnu Abi Syaibah: Al-
Mushannaf II:26/1).

7. Memakai Pakaian menyerupai pakaian Laki-laki.

Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang
menyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun
lainnya. Dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah melaknat pria yang
memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (Al-
Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Abdullah bin Amru yang berkata: Saya mendengar Rasulullah
shalallohu 'alahi wa sallam bersabda: “Tidak termasuk golongan kami
para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria
yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Ahmad II/199-200)

Dari Ibnu Abbas yang berkata: Nabi shalallohu 'alahi wa sallam melaknat
kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang
bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : “Keluarkan mereka dari rumah
kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si
fulan.”

Dalam lafadz lain : “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan
diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri
dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274).

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam bersabda:
“Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan
memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada
kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan
menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak
memiliki rasa cemburu).” (Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-

Dzahabi).

Dalam hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai
diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula
sebaiknya. Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya,
kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam
masalah pakaian saja.

8. Memakai Pakaian menyerupai pakaian Wanita Kafir

Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun
perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang
kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas
mereka. Dalilnya Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala surat Al-Hadid ayat
16, yang artinya :

“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk
tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah
turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang
sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah
masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan
kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik (Al-
Hadid:16).”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Firman Allah Subhanahu Wa
Ta'ala dalam surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya:
“Janganlah mereka seperti...” merupakan larangan mutlak dari tindakan
menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari
tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat
kemaksiatan (Al-Iqtidha... hal. 43).

Ibnu Katsir berkata ketika menafsirkan ayat ini (IV/310): Karena itu Allah
Subhanahu Wa Ta'ala melarang orang-orang beriman menyerupai mereka
dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. Allah berfirman :

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan
(kepada Muhammad).“Raaina” tetapi katakanlah “Unzhurna” dan
dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih” (Q.S.Al-
baqarah:104).

Lebih lanjut Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (I/148): Allah melarang
hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan
tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka
menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek.

Jika
mereka
ingin
mengatakan
“Dengarlah
kami”
mereka
mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata “ruunah” (artinya ketotolan)
sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. Allah juga telah
10

memberi tahukan dalam surat Al-Mujadalah ayat 22, bahwa tidak ada
seorang mu’min yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang
mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mu’min, sedangkan
tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai
sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.
sumber : http://www.islamhouse.com
 

Copyright © Mata Siapa Design by O Pregador | Blogger Theme by Blogger Template de luxo | Powered by Blogger