Di Antara Hukum Wanita Keluar Rumah
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS. Al-Ahzaab:33)
Apakah khusus pada istri-istri Rasulullah Shalallahu’alihi
wa sallam? Apakah hukumnya wanita keluar rumah?
Maksudnya ia keluar menuju masjid dan untuk suatu
keperluan, bagaimana hukumnya di masa sekarang?
Jawaban: Pertama: ayat itu bukan khusus untuk
istri-istri Nabi Muhammad Shalallahu’alihi wa sallam,
akan tetapi berlaku umum untuk semua wanita mukmin.
Pada awalnya ayat tersebut turun pada istri-istri Beliau
Namun hukumnya mencakup semua wanita beriman.
Mereka semua disuruh agar selalu berada di rumahnya,
taat kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla dan Rasul -
Nya. Mereka di larang melembutkan suara saat berbicara
bersama laki-laki, dengan suara lembut yang menggoda
orang fasik dan munafik pada mereka. Hendaknya ia
berbicara secara baik, tidak lembut padanya dan tidak
kasar, dan jangan pula ia berhias diri seperti kaum
jahiliyah yang terdahulu.
Akan tetapi ada perbedaan di antara istri-istri
nabi dan semua wanita beriman, yaitu penekanan taat
pada istri Nabi Muhammad Shalallahu’alihi wa sallam
lebih banyak karena mereka berada di rumah pimpinan
Islam. Dan dalam ketaatan mereka maka terjagalah
kedudukan pimpinan dan kemuliaannya, serta memberi
pengaruh lebih besar pada semua wanita beriman.
Karena alasan ini mereka mendapat pahala berlipat ganda
melebihi semua wanita beriman, demikian pula siksaan
4
saat berbuat maksiat.
Kedua: maksud ayat tersebut bukan melarang
mereka sama sekali, tetapi mereka boleh keluar untuk
kebutuhan, seperti mereka keluar ke masjid untuk shalat,
mendengar pengajian, menghadiri kegiatan islam pada
hari lebaran di mushalla (tempat shalat ied), keluar untuk
menunaikan kebutuhan, berobat, silaturrahim, serta
tetap menutup aurat dan tidak berhias dan memakai
minyak wangi, tidak berlenggak-lenggok dalam berjalan
dan berbicara. Para istri Nabi Muhammad Shalallahu’alihi
wa sallam dan semua wanita beriman tetap keluar
menuju masjid untuk shalat setelah turun ayat ini, haji
dan umrah, menunaikan hajat, ziarah, silaturrahim
di antara mereka. Barang siapa yang keluar maka, ia
keluar bersama suaminya dalam safar. Nabi Muhammad
Shalallahu’alihi wa sallam tidak mengingkari hal itu,
dan hal itu tetap berlangsung atasnya tanpa ada yang
mengingkari sejauh yang kami ketahui.
5
Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam
selalu tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alihi
wa sallam, keluarga dan para sahabat Belaiu.
Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan
Fatwa 17/222-224.