إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صلى الله عليه وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين
'Innalhamdalillaah, nahmaduhu wanasta’inuhu, wanastaghfiruh. Wana’udzubillaahiminsyururi anfusina waminsyay yiati a’malina, may yahdihillahu fala mudzillalah, wamay yut’lil fala hadziyalah. Asyhadu alailahaillallahu wah dahula syarikalah wa assyhadu anna muhammadan ‘abduhu warosuluh.Salallahu'alaihi wa 'ala alihi wa sahbihi wa man tabi'ahum bi ihsanin illa yaumiddiin'.
Fainna ashdaqal hadits kitabaLLAH wa khairal hadyi hadyu Muhammad Salallahu'alaihiwassalam, wa syarral ‘umuri muhdatsatuha, Wa kullu muhdatsatin bid’ah wa kullu bid’atin dhalalah wa kullu dhalalatin fin nar… Ammaba’du
Allah subhânahu wa ta’âlâ berfirman:
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS An Nisâ’: 115)
DALIL DARI ALQUR’AN
1. Allah ta’ala berfirman:
Ambillah apa yang datang dari Rosul, dan tinggalkanlah apa yang dilarangnya! Dan takutlah kalian kepada Allah, karena sesungguhnya Allah itu Maha Keras siksa-Nya (al-Hasyr: 7)
Ayat ini menyuruh kita untuk menjalankan semua tuntunan Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, sekaligus memerintah kita untuk meninggalkan semua larangan beliau. Dan sebagaimana kita tahu dalam kaidah ushul fikih, bahwa “setiap perintah dalam Alqur’an dan Sunnah, itu menunjukkan suatu kewajiban, kecuali ada dalil khusus yang merubahnya”.
Sehingga ayat ini secara tidak langsung, mewajibkan kita untuk memelihara jenggot… Mengapa? Karena banyaknya perintah dari Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, untuk memelihara jenggot, dan setiap perintah beliau itu menunjukkan kewajiban, kecuali ada dalil khusus yang merubahnya.
2. Allah ta’ala berfirman:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka hendaklah mereka yang menyalahi perintah Rosul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa adzab yang pedih (an-Nur: 63)
Dalam ayat ini, Allah memperingatkan hamba-Nya; jika mereka melanggar perintah Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, maka Dia akan menimpakan cobaan dan adzab yang pedih kepada mereka. Dan diantara perintah beliau adalah perintah memanjangkan jenggot. Itu berarti ayat ini secara tidak langsung memperingatkan kita untuk tidak memangkas jenggot.
3. Allah ta’ala berfirman:
قَالَ يَبْنَؤُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي
Dia (Nabi Harun) menjawab: “Wahai putra ibuku! Janganlah engkau pegang jenggotku, jangan pula kepalaku!”
Ayat ini mengabarkan pada kita, bahwa Nabi Harun pada masa hidupnya memelihara jenggotnya… Jika ayat ini kita padukan dengan ayat lain yang berbunyi:
أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ
Mereka (para Nabi) itulah yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka (al-An’am: 90)
Maka kita akan tahu bahwa kita -Umat Muhammad- diperintah untuk memelihara jenggot. Itu karena diantara petunjuk para Nabi terdahulu adalah mereka memelihara jenggotnya, dan kita diperintah untuk melakukan petunjuk mereka yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad -shollallohu alaihi wasallam-.
DALIL DARI HADITS
Banyak sekali hadits yang menunjukkan wajibnya memelihara jenggot, diantaranya:
1. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ! (رواه البخاري: 5892)ـ
Dari Ibnu Umar r.a., Rosul -shollallohu alaihi wasallam- pernah bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot kalian panjang, dan potong tipislah kumis kalian! (HR. Bukhori: 5892)
2. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى! (رواه البخاري: 5893)ـ
Dari Ibnu Umar r.a., Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: Potong tipislah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian! (HR. Bukhori: 5893)
3. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى! (رواه مسلم: 259)ـ
Dari Ibnu Umar, Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Selisilah Kaum Musyrikin, potong pendeklah kumis kalian, dan sempurnakanlah jenggot kalian!”. (HR. Muslim: 259)
4. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ! (رواه مسلم: 260)ـ
Dari Abu Huroiroh r.a., Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: Potonglah kumis kalian, biarkanlah jenggot kalian, dan selisihilah Kaum Majusi. (HR. Muslim: 260)
5. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْجوا (أو وأرجئوا) اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ. (رواه مسلم: 260, مع الرجوع إلى شرح صحيح مسلم للنووي, وفتح الباري شرح حديث رقم: 5892)ـ
Dari Abu Huroiroh r.a., Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: Potonglah kumis kalian, panjangkanlah jenggot kalian, dan selisihilah Kaum Majusi. (HR. Muslim: 260, lihat juga Syarah Shohih Muslim karya Imam Nawawi, dan Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori karya Ibnu Hajar hadits no: 5892)
6. Hadits Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:
عن أبي أمامة قَالَ: …فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَقُصُّونَ عَثَانِينَهُمْ وَيُوَفِّرُونَ سِبَالَهُمْ قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُصُّوا سِبَالَكُمْ وَوَفِّرُوا عَثَانِينَكُمْ وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ (رواه أحمد: 21780)ـ
Dari Abu Umamah: …lalu kami (para sahabat) pun menanyakan: “Wahai Rosululoh, sungguh kaum ahli kitab itu (biasa) memangkas jenggot mereka dan memanjangkan kumis mereka?”. Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menjawab: “Potonglah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian panjang, serta selisilah Kaum Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)!”. (HR. Ahmad: 21780, dihasankan oleh Albani, dan dishohihkan oleh Muhaqqiq Musnad Ahmad, lihat Musnad Ahmad 36/613)
7. Hadits dari Abdulloh bin Umar r.a.:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما: أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بإحفاء الشوارب, وإعفاء اللحى (رواه مسلم: 259)ـ
Ibnu Umar r.a. mengatakan: “Sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- memerintahkan untuk memangkas tipis kumis dan membiarkan jenggot panjang. (HR. Muslim: 259).
8. Pernyataan Sahabat Jabir bin Abdulloh r.a.:
كنا نؤمر أن نوفي السبال ونأخذ من الشوارب (مصنف ابن أبي شيبة 5/25504). وفي لفظ: كنا نعفي السبال, ونأخذ من الشوارب (أخرجه أبو داود: 4201). وحسنه الحافظ ابن حجر في فتح الباري 13/410, وصححه الشيخ عبد الوهاب الزيد في كتابه إقامة الحجة في تارك المحجة ص 36 و 79)ـ
Jabir r.a. mengatakan: “Sungguh kami (para sahabat), diperintah untuk memanjangkan jenggot dan mencukur kumis”. (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah: 26016). Dalam riwayat lain dengan redaksi: “Kami (para sahabat) membiarkan jenggot kami panjang, dan mencukur kumis” (HR. Abu Dawud: 4201). Atsar ini dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 13/410, dan di shohihkan oleh Syeikh Abdul Wahhab alu Zaid dalam kitabnya Iqomatul Hujjah fi Tarikil Mahajjah, hal: 36 dan 79)
Dari sabda-sabda di atas, kita dapat mengambil kesimpulan berikut:
1. Sabda-sabda diatas, semuanya menunjukkan perintah untuk memanjangkan jenggot, dan sebagaimana kita tahu kaidah ushul fikih, “setiap perintah dalam nash-nash syariat itu menunjukkan suatu kewajiban, dan haram bagi kita menyelisihinya, kecuali ada dalil khusus yang merubahnya menjadi tidak wajib”. Itu berarti wajib bagi kita memanjangkan jenggot, dan haram bagi kita memangkasnya.
2. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- menghubungkan perintah memanjangkan jenggot, dengan perintah menyelisihi Kaum Ahli Kitab (Yahudi Nasrani), Kaum Musyrikin, dan Kaum Majusi. Itu menambah kuatnya hukum wajibnya memanjangkan jenggot ini, mengapa?… Karena dua perintah, jika berkumpul dalam satu perbuatan yang sama, itu lebih kuat dari hanya satu perintah saja.
3. Pada sabda-sabda di atas, terkumpul 5 redaksi perintah yang berbeda (perhatikan kalimat arab yang kami cetak merah, dari hadits 1-5), yang semuanya menunjukkan perintah memanjangkan jenggot… Ini juga meneguhkan petunjuk wajibnya memanjangkan jenggot… Karena perintah dengan lima redaksi yang berbeda-beda lebih meyakinkan, dari pada hanya menggunakan satu redaksi saja.
4. Para Sahabat Nabi, semuanya memanjangkan jenggotnya, karena mereka diperintah oleh Rosul -shollallohu alaihi wasallam- untuk melakukan itu. Jika perintah itu tidak wajib dilakukan, mengapa tidak ada satu pun sahabat yang menggundul jenggotnya?!. (lihat hadits no: 8)
5. Memanjangkan jenggot adalah ibadah yang diperintahkan oleh Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, oleh karena itulah para sahabat bersemangat menerapkannya dalam kehidupan mereka, bahkan tidak satupun dari mereka menyelisihi perintah ini… Coba perhatikan masyarakat sekitar kita di era ini, kenyataannya sangat bertolak belakang, para sahabat dahulu semuanya memelihara jenggot, tapi di lingkungan kita tidak ada yang memelihara jenggot kecuali hanya sedikit saja… Semoga Alloh merubah keadaan umat ini, pada keadaan yang lebih baik, dan lebih dekat kepada ajaran islam yang mulia dan suci, sehingga umat ini dapat menggapai kejayaan yang mereka impikan… amin.
Para pembaca yang dirahmati Allah…
Sebenarnya sudah cukup, bagi insan muslim yang inshof, untuk menerima kesimpulan wajibnya memanjangkan jenggot ini, dengan berdasar pada dalil Al-Quran, Hadits, dan Ijma’ yang kami sebutkan.
Namun, bila ada yang masih ragu dengan kesimpulan ini, mari kita lihat:
Perkataan Ulama Terdahulu Dalam Masalah Ini
MADZHAB HANAFI
يحرم على الرجل قطع لحيته (الدر المختار 6/407)ـ
Diharamkan bagi pria memotong jenggotnya. (ad-Durruh Mukhtar 6/407)
ولا يأخذ من لحيته شيئا لأنه مُثْلة (البحر الرائق 2/372)ـ
Tidak boleh baginya memangkas jenggotnya, karena itu termasuk mutslah. (al-Bahrur Ro’iq 2/372)
وأما الأخذ منها وهي دون ذلك كما يفعله بعض المغاربة ومخنثه الرجال فلم يبحه أحد (فتح القدير 4/370) (حاشية ابن عابدين 2/418)ـ
Adapun memangkas jenggot yang panjangnya kurang dari genggaman tangan, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang Maroko dan para banci, maka tidak ada seorang pun yang membolehkannya. (Fathul Qodir 4/370, Hasyiah Ibnu Abidin 2/417).
MADZHAB MALIKI
فلا يجوز حلقُها، ولا نتفُها، ولا قص الكثير منها (المفهم للقرطبي 1/512)ـ
Maka tidak boleh mencukur jenggot, tidak boleh mencabutinya, dan tidak boleh pula memangkas sebagian besarnya. (al-Mufhim, karya Imam al-Qurthubi 1/512)
ويحرم على الرجل حلق اللحية (منح الجليل 1/82)ـ
Diharamkan bagi pria mencukur jenggotnya. (Minahul Jalil 1/82)
وحلق اللحية لا يجوز (مواهب الجليل 1/313)ـ
Menggundul jenggot itu tidak diperbolehkan (Mawahibul Jalil 1/313)
تنبيه: يحرم على الرجل حلق لحيته (حاشية الدسوقي 1/90)ـ
Catatan penting: Diharamkan bagi pria menggundul jenggotnya. (Hasyiah Dasuqi 1/90)
واتفقوا على أن حلق اللحية مثلة لا تجوز (الإقناع في مسائل الإجماع 2/3953)ـ
Para ulama sepakat bahwa sesungguhnya menggundul jenggot, termasuk tindakan mutslah yang tidak diperbolehkan. (al-Iqna’ fi Masailil Ijma’, karya Abul Hasan al-Qoththon al-Maliki 2/3953)
MADZHAB SYAFI’I
قال الشافعي: ولا يأخذ من شعر رأسه ولا لحيته شيئا لان ذلك إنما يؤخذ زينة أو نسكا (الأم 2/640)ـ
Imam Syafi’i -rohimahulloh- mengatakan: “Ia (orang yang memandikan mayat) tidak boleh memangkas rambut kepala maupun jenggotnya si mayat, karena kedua rambut itu hanya boleh diambil untuk menghias diri dan ketika ibadah manasik saja”. (al-Umm 2/640)
وقال أيضا: والحِلاق ليس بجناية لان فيه نسكا في الرأس وليس فيه كثير ألم، وهو -وإن كان في اللحية لا يجوز- فليس كثير ألم ولا ذهاب شعر، لانه يستخلف، ولو استخلف الشعر ناقصا أو لم يستخلف كانت فيه حكومة (الأم 7/203)ـ
Imam Syafi’i -rohimahulloh- juga mengatakan: “Menggundul rambut bukanlah kejahatan, karena adanya ibadah dengan menggundul kepala, juga karena tidak adanya rasa sakit yang berlebihan padanya. Tindakan menggundul itu, meski tidak diperbolehkan pada jenggot, namun tidak ada rasa sakit yang berlebihan padanya, juga tidak menyebabkan hilangnya rambut, karena ia tetap akan tumbuh lagi. Seandainya setelah digundul, ternyata rambut yang tumbuh kurang, atau tidak tumbuh lagi, maka hukumannya adalah hukumah. (al-Umm 7/203)
قال ابن رفعة: إن الشافعي قد نص في الأم على تحريم حلق اللحية (حاشية العبادي على تحفة المحتاج 9/376)ـ
Ibnu Rif’ah -rohimahulloh- mengatakan: Sungguh Imam Syafi’i telah menegaskan dalam kitabnya Al-Umm, tentang haramnya menggundul jenggot. (Hasyiatul Abbadi ala Tuhfatil Muhtaj 9/376)
قال الماوردي: نتف اللحية من السفه الذي ترد به الشهادة (الحاوي الكبير 17/151)ـ
Imam al-Mawardi -rohimahulloh- mengatakan: Mencabuti jenggot merupakan perbuatan safah yang menyebabkan persaksian seseorang ditolak.(al-Hawil Kabir 17/151)
Ayat ini menyuruh kita untuk menjalankan semua tuntunan Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, sekaligus memerintah kita untuk meninggalkan semua larangan beliau. Dan sebagaimana kita tahu dalam kaidah ushul fikih, bahwa “setiap perintah dalam Alqur’an dan Sunnah, itu menunjukkan suatu kewajiban, kecuali ada dalil khusus yang merubahnya”.
Sehingga ayat ini secara tidak langsung, mewajibkan kita untuk memelihara jenggot… Mengapa? Karena banyaknya perintah dari Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, untuk memelihara jenggot, dan setiap perintah beliau itu menunjukkan kewajiban, kecuali ada dalil khusus yang merubahnya.
2. Allah ta’ala berfirman:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka hendaklah mereka yang menyalahi perintah Rosul-Nya takut akan mendapat cobaan atau ditimpa adzab yang pedih (an-Nur: 63)
Dalam ayat ini, Allah memperingatkan hamba-Nya; jika mereka melanggar perintah Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, maka Dia akan menimpakan cobaan dan adzab yang pedih kepada mereka. Dan diantara perintah beliau adalah perintah memanjangkan jenggot. Itu berarti ayat ini secara tidak langsung memperingatkan kita untuk tidak memangkas jenggot.
3. Allah ta’ala berfirman:
قَالَ يَبْنَؤُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي
Dia (Nabi Harun) menjawab: “Wahai putra ibuku! Janganlah engkau pegang jenggotku, jangan pula kepalaku!”
Ayat ini mengabarkan pada kita, bahwa Nabi Harun pada masa hidupnya memelihara jenggotnya… Jika ayat ini kita padukan dengan ayat lain yang berbunyi:
أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ فَبِهُدَاهُمُ اقْتَدِهْ
Mereka (para Nabi) itulah yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka (al-An’am: 90)
Maka kita akan tahu bahwa kita -Umat Muhammad- diperintah untuk memelihara jenggot. Itu karena diantara petunjuk para Nabi terdahulu adalah mereka memelihara jenggotnya, dan kita diperintah untuk melakukan petunjuk mereka yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad -shollallohu alaihi wasallam-.
DALIL DARI HADITS
Banyak sekali hadits yang menunjukkan wajibnya memelihara jenggot, diantaranya:
1. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ! (رواه البخاري: 5892)ـ
Dari Ibnu Umar r.a., Rosul -shollallohu alaihi wasallam- pernah bersabda: Selisihilah kaum musyrikin, biarkanlah jenggot kalian panjang, dan potong tipislah kumis kalian! (HR. Bukhori: 5892)
2. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى! (رواه البخاري: 5893)ـ
Dari Ibnu Umar r.a., Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: Potong tipislah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian! (HR. Bukhori: 5893)
3. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَوْفُوا اللِّحَى! (رواه مسلم: 259)ـ
Dari Ibnu Umar, Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Selisilah Kaum Musyrikin, potong pendeklah kumis kalian, dan sempurnakanlah jenggot kalian!”. (HR. Muslim: 259)
4. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ! (رواه مسلم: 260)ـ
Dari Abu Huroiroh r.a., Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: Potonglah kumis kalian, biarkanlah jenggot kalian, dan selisihilah Kaum Majusi. (HR. Muslim: 260)
5. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- bersabda:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْجوا (أو وأرجئوا) اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ. (رواه مسلم: 260, مع الرجوع إلى شرح صحيح مسلم للنووي, وفتح الباري شرح حديث رقم: 5892)ـ
Dari Abu Huroiroh r.a., Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: Potonglah kumis kalian, panjangkanlah jenggot kalian, dan selisihilah Kaum Majusi. (HR. Muslim: 260, lihat juga Syarah Shohih Muslim karya Imam Nawawi, dan Fathul Bari Syarah Shohih Bukhori karya Ibnu Hajar hadits no: 5892)
6. Hadits Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:
عن أبي أمامة قَالَ: …فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ يَقُصُّونَ عَثَانِينَهُمْ وَيُوَفِّرُونَ سِبَالَهُمْ قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُصُّوا سِبَالَكُمْ وَوَفِّرُوا عَثَانِينَكُمْ وَخَالِفُوا أَهْلَ الْكِتَابِ (رواه أحمد: 21780)ـ
Dari Abu Umamah: …lalu kami (para sahabat) pun menanyakan: “Wahai Rosululoh, sungguh kaum ahli kitab itu (biasa) memangkas jenggot mereka dan memanjangkan kumis mereka?”. Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menjawab: “Potonglah kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian panjang, serta selisilah Kaum Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)!”. (HR. Ahmad: 21780, dihasankan oleh Albani, dan dishohihkan oleh Muhaqqiq Musnad Ahmad, lihat Musnad Ahmad 36/613)
7. Hadits dari Abdulloh bin Umar r.a.:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما: أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بإحفاء الشوارب, وإعفاء اللحى (رواه مسلم: 259)ـ
Ibnu Umar r.a. mengatakan: “Sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- memerintahkan untuk memangkas tipis kumis dan membiarkan jenggot panjang. (HR. Muslim: 259).
8. Pernyataan Sahabat Jabir bin Abdulloh r.a.:
كنا نؤمر أن نوفي السبال ونأخذ من الشوارب (مصنف ابن أبي شيبة 5/25504). وفي لفظ: كنا نعفي السبال, ونأخذ من الشوارب (أخرجه أبو داود: 4201). وحسنه الحافظ ابن حجر في فتح الباري 13/410, وصححه الشيخ عبد الوهاب الزيد في كتابه إقامة الحجة في تارك المحجة ص 36 و 79)ـ
Jabir r.a. mengatakan: “Sungguh kami (para sahabat), diperintah untuk memanjangkan jenggot dan mencukur kumis”. (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah: 26016). Dalam riwayat lain dengan redaksi: “Kami (para sahabat) membiarkan jenggot kami panjang, dan mencukur kumis” (HR. Abu Dawud: 4201). Atsar ini dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 13/410, dan di shohihkan oleh Syeikh Abdul Wahhab alu Zaid dalam kitabnya Iqomatul Hujjah fi Tarikil Mahajjah, hal: 36 dan 79)
Dari sabda-sabda di atas, kita dapat mengambil kesimpulan berikut:
1. Sabda-sabda diatas, semuanya menunjukkan perintah untuk memanjangkan jenggot, dan sebagaimana kita tahu kaidah ushul fikih, “setiap perintah dalam nash-nash syariat itu menunjukkan suatu kewajiban, dan haram bagi kita menyelisihinya, kecuali ada dalil khusus yang merubahnya menjadi tidak wajib”. Itu berarti wajib bagi kita memanjangkan jenggot, dan haram bagi kita memangkasnya.
2. Rosul -shollallohu alaihi wasallam- menghubungkan perintah memanjangkan jenggot, dengan perintah menyelisihi Kaum Ahli Kitab (Yahudi Nasrani), Kaum Musyrikin, dan Kaum Majusi. Itu menambah kuatnya hukum wajibnya memanjangkan jenggot ini, mengapa?… Karena dua perintah, jika berkumpul dalam satu perbuatan yang sama, itu lebih kuat dari hanya satu perintah saja.
3. Pada sabda-sabda di atas, terkumpul 5 redaksi perintah yang berbeda (perhatikan kalimat arab yang kami cetak merah, dari hadits 1-5), yang semuanya menunjukkan perintah memanjangkan jenggot… Ini juga meneguhkan petunjuk wajibnya memanjangkan jenggot… Karena perintah dengan lima redaksi yang berbeda-beda lebih meyakinkan, dari pada hanya menggunakan satu redaksi saja.
4. Para Sahabat Nabi, semuanya memanjangkan jenggotnya, karena mereka diperintah oleh Rosul -shollallohu alaihi wasallam- untuk melakukan itu. Jika perintah itu tidak wajib dilakukan, mengapa tidak ada satu pun sahabat yang menggundul jenggotnya?!. (lihat hadits no: 8)
5. Memanjangkan jenggot adalah ibadah yang diperintahkan oleh Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, oleh karena itulah para sahabat bersemangat menerapkannya dalam kehidupan mereka, bahkan tidak satupun dari mereka menyelisihi perintah ini… Coba perhatikan masyarakat sekitar kita di era ini, kenyataannya sangat bertolak belakang, para sahabat dahulu semuanya memelihara jenggot, tapi di lingkungan kita tidak ada yang memelihara jenggot kecuali hanya sedikit saja… Semoga Alloh merubah keadaan umat ini, pada keadaan yang lebih baik, dan lebih dekat kepada ajaran islam yang mulia dan suci, sehingga umat ini dapat menggapai kejayaan yang mereka impikan… amin.
Para pembaca yang dirahmati Allah…
Sebenarnya sudah cukup, bagi insan muslim yang inshof, untuk menerima kesimpulan wajibnya memanjangkan jenggot ini, dengan berdasar pada dalil Al-Quran, Hadits, dan Ijma’ yang kami sebutkan.
Namun, bila ada yang masih ragu dengan kesimpulan ini, mari kita lihat:
Perkataan Ulama Terdahulu Dalam Masalah Ini
MADZHAB HANAFI
يحرم على الرجل قطع لحيته (الدر المختار 6/407)ـ
Diharamkan bagi pria memotong jenggotnya. (ad-Durruh Mukhtar 6/407)
ولا يأخذ من لحيته شيئا لأنه مُثْلة (البحر الرائق 2/372)ـ
Tidak boleh baginya memangkas jenggotnya, karena itu termasuk mutslah. (al-Bahrur Ro’iq 2/372)
وأما الأخذ منها وهي دون ذلك كما يفعله بعض المغاربة ومخنثه الرجال فلم يبحه أحد (فتح القدير 4/370) (حاشية ابن عابدين 2/418)ـ
Adapun memangkas jenggot yang panjangnya kurang dari genggaman tangan, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang Maroko dan para banci, maka tidak ada seorang pun yang membolehkannya. (Fathul Qodir 4/370, Hasyiah Ibnu Abidin 2/417).
MADZHAB MALIKI
فلا يجوز حلقُها، ولا نتفُها، ولا قص الكثير منها (المفهم للقرطبي 1/512)ـ
Maka tidak boleh mencukur jenggot, tidak boleh mencabutinya, dan tidak boleh pula memangkas sebagian besarnya. (al-Mufhim, karya Imam al-Qurthubi 1/512)
ويحرم على الرجل حلق اللحية (منح الجليل 1/82)ـ
Diharamkan bagi pria mencukur jenggotnya. (Minahul Jalil 1/82)
وحلق اللحية لا يجوز (مواهب الجليل 1/313)ـ
Menggundul jenggot itu tidak diperbolehkan (Mawahibul Jalil 1/313)
تنبيه: يحرم على الرجل حلق لحيته (حاشية الدسوقي 1/90)ـ
Catatan penting: Diharamkan bagi pria menggundul jenggotnya. (Hasyiah Dasuqi 1/90)
واتفقوا على أن حلق اللحية مثلة لا تجوز (الإقناع في مسائل الإجماع 2/3953)ـ
Para ulama sepakat bahwa sesungguhnya menggundul jenggot, termasuk tindakan mutslah yang tidak diperbolehkan. (al-Iqna’ fi Masailil Ijma’, karya Abul Hasan al-Qoththon al-Maliki 2/3953)
MADZHAB SYAFI’I
قال الشافعي: ولا يأخذ من شعر رأسه ولا لحيته شيئا لان ذلك إنما يؤخذ زينة أو نسكا (الأم 2/640)ـ
Imam Syafi’i -rohimahulloh- mengatakan: “Ia (orang yang memandikan mayat) tidak boleh memangkas rambut kepala maupun jenggotnya si mayat, karena kedua rambut itu hanya boleh diambil untuk menghias diri dan ketika ibadah manasik saja”. (al-Umm 2/640)
وقال أيضا: والحِلاق ليس بجناية لان فيه نسكا في الرأس وليس فيه كثير ألم، وهو -وإن كان في اللحية لا يجوز- فليس كثير ألم ولا ذهاب شعر، لانه يستخلف، ولو استخلف الشعر ناقصا أو لم يستخلف كانت فيه حكومة (الأم 7/203)ـ
Imam Syafi’i -rohimahulloh- juga mengatakan: “Menggundul rambut bukanlah kejahatan, karena adanya ibadah dengan menggundul kepala, juga karena tidak adanya rasa sakit yang berlebihan padanya. Tindakan menggundul itu, meski tidak diperbolehkan pada jenggot, namun tidak ada rasa sakit yang berlebihan padanya, juga tidak menyebabkan hilangnya rambut, karena ia tetap akan tumbuh lagi. Seandainya setelah digundul, ternyata rambut yang tumbuh kurang, atau tidak tumbuh lagi, maka hukumannya adalah hukumah. (al-Umm 7/203)
قال ابن رفعة: إن الشافعي قد نص في الأم على تحريم حلق اللحية (حاشية العبادي على تحفة المحتاج 9/376)ـ
Ibnu Rif’ah -rohimahulloh- mengatakan: Sungguh Imam Syafi’i telah menegaskan dalam kitabnya Al-Umm, tentang haramnya menggundul jenggot. (Hasyiatul Abbadi ala Tuhfatil Muhtaj 9/376)
قال الماوردي: نتف اللحية من السفه الذي ترد به الشهادة (الحاوي الكبير 17/151)ـ
Imam al-Mawardi -rohimahulloh- mengatakan: Mencabuti jenggot merupakan perbuatan safah yang menyebabkan persaksian seseorang ditolak.(al-Hawil Kabir 17/151)
sumber tulisan : http://pelajaran-blog.blogspot.com/2013/03/update-membuat-tooltip-kotak-search-box.html